BOJONEGORO – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerimaan peserta didik agar berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan calon peserta didik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta larangan segala bentuk pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.
Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan bahwa proses penerimaan murid baru secara nasional masih menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, berdasarkan hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK, dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
“Segala bentuk permintaan hadiah, uang maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat Junaidi.
Ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik sekolah umum, madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi teladan dalam penerapan integritas dengan tidak melakukan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewenangannya.
Selain itu, Inspektorat juga mengingatkan bahwa SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan, baik secara langsung maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum.
Berdasarkan temuan KPK, praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru masih terjadi dengan berbagai modus, seperti biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu di luar ketentuan resmi.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data peserta didik yang telah dinyatakan diterima. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan maladministrasi, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan SPMB. Apabila menemukan indikasi gratifikasi, pungutan liar, atau bentuk pelanggaran lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun melalui aplikasi GOL KPK.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bojonegoro dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Penulis : Minarsih