MALANG – Dugaan tindak intimidasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis terjadi saat peliputan kegiatan budaya di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Kamis (7/6/2026).
Korban diketahui bernama Rahma Yulinda Tan, seorang reporter media online Chibernews.id. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi acara.
Selain diduga mendapat intimidasi dari sejumlah orang tak dikenal, korban juga mengaku mengalami tindakan perampasan ponsel hingga dugaan kekerasan fisik.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Rahmat Hidayat, S.H., mengatakan pihaknya telah mendampingi korban memberikan keterangan kepada penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya, Selasa (19/6/2026).
Menurut Rahmat, profesi jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menilai segala bentuk tindakan yang menghalangi aktivitas jurnalistik harus diproses sesuai aturan hukum agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukum. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan(Red)
Tags:
Peristiwa