Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Kuasa Hukum Nilai Penanganan Kasus di Polres Sumenep Berjalan Profesional dan Transparan


SUMENEP – Proses penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep mendapat perhatian dari pihak pelapor maupun kuasa hukum. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Kuasa hukum pelapor, A. Busairi, SH., M.Hum, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang dinilai bekerja sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara.

Menurutnya, perkembangan kasus tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Proses yang berjalan sampai tahap penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami mengapresiasi langkah Polres Sumenep yang tetap profesional dalam menangani laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap tahapan hukum berikutnya dapat berjalan lancar hingga perkara memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Sementara itu, pelapor Agus Hermanto, S.E., S.Pd, mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang adil dan transparan agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Saya berharap proses ini menjadi pembelajaran bersama dan dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak kuasa hukum serta pelapor. Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama dan proses perkara masih berjalan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama