BOJONEGORO – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disalurkan kepada kelompok tani (Poktan) maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan) harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal, menekankan bahwa alsintan yang berasal dari bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain. Penerima bantuan juga bertanggung jawab penuh terhadap operasional, perawatan, dan pemanfaatan alat tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota kelompok tani.
"Alsintan bantuan pemerintah harus digunakan untuk kepentingan peningkatan produksi pertanian. Karena itu, kami meminta kelompok tani penerima bantuan menjaga dan memanfaatkan alat tersebut dengan baik sesuai aturan yang berlaku," ujar Zaenal.
Sebagai bentuk pengawasan, DKPP Bojonegoro akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala bersama penyuluh pertanian lapangan serta petugas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan hasil pertanian.
Menurut Zaenal, hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyaluran bantuan alsintan pada tahun-tahun mendatang. Kelompok tani yang mampu memanfaatkan bantuan secara baik berpeluang mendapatkan dukungan lanjutan, sedangkan alsintan yang tidak digunakan sesuai tujuan dapat dialihkan kepada kelompok lain yang lebih membutuhkan.
"Hasil evaluasi pemanfaatan alsintan akan menjadi bahan pertimbangan dalam program bantuan berikutnya. Jika ditemukan alat tidak dimanfaatkan secara optimal, maka dimungkinkan dilakukan relokasi kepada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan," katanya.
DKPP berharap keberadaan alsintan bantuan pemerintah dapat membantu petani meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat proses budidaya, serta mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mengajak seluruh penerima bantuan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga aset negara yang diberikan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat maksimal dan berkelanjutan bagi kemajuan sektor pertanian daerah.
Penulis : Supriyanto