Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Dugaan Pungutan liar Wali Murid Keluhkan Iuran di SMKN 1 Temayang, Sekolah Sebut Kebijakan Komite


BOJONEGORO — 6 Oktober 2026 Sejumlah wali murid SMK Negeri 1 Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluhkan adanya penarikan iuran pendidikan dengan nominal yang dinilai cukup membebani. Para wali murid mempertanyakan proses penetapan iuran serta transparansi penggunaannya.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah orang tua siswa kepada awak media. Mereka mengaku menerima tagihan dengan nominal mencapai jutaan rupiah. Berdasarkan catatan pembayaran yang diperlihatkan kepada awak media, di antaranya terdapat pembayaran atas nama siswa kelas XI TKJ 2 masing-masing sebesar Rp1.560.000 dan Rp1.000.000.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya merasa tidak pernah mengikuti musyawarah yang secara khusus membahas penetapan besaran iuran tersebut.

"Kami tidak pernah dipanggil untuk musyawarah atau menerima undangan resmi terkait kesepakatan biaya ini. Tiba-tiba ada tagihan dan diminta untuk membayar," ujar wali murid tersebut.

Menurut keterangan sejumlah orang tua, besaran iuran bulanan yang mereka bayarkan juga bervariasi. Untuk kelas sebelumnya disebut berada pada kisaran Rp195.000 hingga Rp197.000 per bulan, sedangkan untuk kelas yang sekarang berkisar Rp130.000 sampai Rp150.000 per bulan.

Keluhan tidak hanya berkaitan dengan nominal iuran. Sejumlah wali murid juga mengaku khawatir adanya konsekuensi administratif bagi siswa yang belum menyelesaikan pembayaran, termasuk terkait akses terhadap fasilitas atau administrasi sekolah.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari wali murid dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun instansi yang berwenang.

Dipertanyakan soal Dana PIP

Persoalan lain yang turut dikeluhkan adalah penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Salah seorang wali murid mengaku anaknya pernah menerima pencairan dana PIP sebesar Rp1.800.000.

Menurut keterangan orang tua tersebut, setelah proses pencairan, uang yang dibawa pulang anaknya disebut hanya tersisa sekitar Rp200.000. Wali murid menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran tunggakan iuran atau biaya pendidikan.

Keterangan mengenai dugaan pemotongan dana PIP tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan penelusuran terhadap bukti pencairan, rekening penerima, mekanisme penarikan, serta keterangan dari pihak sekolah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya.

Dana PIP pada prinsipnya merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan. Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan dana tersebut untuk keperluan lain, mekanisme dan dasar hukumnya perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang.

Sekolah: Iuran Merupakan Program Komite

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai keluhan wali murid tersebut, pihak SMKN 1 Temayang melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas) menyampaikan bahwa iuran yang berjalan merupakan bagian dari kebijakan dan program kegiatan komite sekolah.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan iuran, hasil rapat komite, keterlibatan orang tua atau wali murid, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dana yang dihimpun.

Dengan adanya keluhan tersebut, transparansi pengelolaan pembiayaan pendidikan menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Atas munculnya keluhan tersebut, pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bojonegoro maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan di SMK negeri, khususnya terkait iuran komite dan dugaan penggunaan dana PIP.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen rapat komite, dasar penetapan iuran, bukti pembayaran, pembukuan dana komite, serta dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana PIP.

Langkah klarifikasi dan pemeriksaan penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak. Di sisi lain, wali murid juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar setiap pembayaran yang dibebankan kepada peserta didik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMKN 1 Temayang, komite sekolah, maupun instansi terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.


Editor : Redaksi SB 

Lebih baru Lebih lama