Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Klarifikasi Proyek Rehabilitasi SDN Alasgung II Sugihwaras: Kontraktor Jelaskan Tahapan Pembongkaran Gedung


BOJONEGORO – Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri Alasgung II, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan terkait proses pembongkaran pada bangunan sekolah. Menindaklanjuti hal tersebut, awak media menemui pihak pekerja atau kontraktor untuk memperoleh penjelasan dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Pendidikan, dengan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar. Pekerjaan yang tercantum adalah rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri Alasgung II, menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam papan proyek tercantum nilai kontrak sebesar Rp399.561.240,96, dengan volume pekerjaan sebanyak delapan ruang dan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Kontraktor pelaksana yang tertera adalah CV Alfafa, sedangkan konsultan pengawasnya CV Nawasena Karya Konsultan. Tanggal kontrak yang tercantum adalah 8 September 2026.

Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan berkaitan dengan lantai gedung yang dibangun sebagai pekerjaan lanjutan pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, sekolah tersebut kembali memperoleh pekerjaan rehabilitasi untuk delapan ruang.

Pihak kontraktor juga menerangkan bahwa pengerjaan dilakukan secara bertahap. Setelah satu gedung selesai dikerjakan, kegiatan belajar mengajar akan dipindahkan terlebih dahulu sebelum pembongkaran pada gedung berikutnya dilaksanakan.

“Setelah gedung yang satu selesai, kegiatan belajar mengajar dipindahkan, kemudian gedung lainnya segera dilakukan pembongkaran,” ujar pihak kontraktor saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi di lingkungan sekolah. Meski demikian, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta jadwal pekerjaan tetap menjadi hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Awak media menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan memberikan ruang penjelasan sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses rehabilitasi SDN Alasgung II. Pihak-pihak terkait juga diharapkan tetap terbuka terhadap pertanyaan publik agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung kenyamanan serta keselamatan kegiatan belajar mengajar.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek dan keterangan pihak kontraktor yang disampaikan kepada awak media. Konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro maupun pihak pengawas dapat dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai spesifikasi, tahapan, dan pelaksanaan pekerjaan.

Redaksi SB 
Lebih baru Lebih lama