Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Galian Tanah di Kesongo–Kedungadem–Mlidek Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan dan Truk Diduga Tanpa Penutup


BOJONEGORO, SASTRA BUANA – Aktivitas penggalian tanah di kawasan Jalan Raya Kesongo–Kedungadem–Mlidek, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian. Selain status perizinan yang masih perlu diklarifikasi, kendaraan truk pengangkut material hasil galian juga terlihat membawa muatan penuh yang diduga tanpa penutup.

Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (25/10/2026), terlihat aktivitas penggalian tanah dan sejumlah truk yang keluar-masuk mengangkut material dari lokasi tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan kegiatan penggalian serta kepatuhan kendaraan pengangkut terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.

Saat berada di lokasi, awak media berupaya meminta keterangan kepada seseorang yang terlihat melakukan pencatatan terhadap keluar-masuknya truk pengangkut material. Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, orang itu menyebut nama seseorang berinisial H yang diduga berkaitan dengan pengelolaan aktivitas galian.

Namun, hingga proses konfirmasi berlangsung, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai identitas penanggung jawab maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

Dengan demikian, status legalitas kegiatan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Truk Diduga Tanpa Penutup, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian


Selain persoalan perizinan, kondisi kendaraan pengangkut material turut menjadi perhatian. Truk yang membawa muatan penuh tanpa penutup berpotensi menyebabkan debu beterbangan dan material berjatuhan apabila muatan tidak diamankan dengan baik.

Kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar jalur pengangkutan.

Material yang tercecer di badan jalan berpotensi membuat permukaan jalan licin atau membahayakan kendaraan lain. Sementara itu, debu yang beterbangan dapat mengurangi kenyamanan dan mengganggu pandangan pengendara.

Oleh karena itu, kendaraan pengangkut material perlu memastikan muatan tertata dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan muatan dan keselamatan berkendara menjadi bagian penting untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.

Instansi Terkait Diharapkan Melakukan Pengecekan

Atas temuan tersebut, Polres Bojonegoro, Polsek Kedungadem, Satpol PP, serta instansi teknis terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penggalian tanah di lokasi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku, serta kepatuhan kendaraan pengangkut material terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan jalan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang didukung bukti memadai, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak yang diduga mengelola kegiatan galian perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status perizinan, kegiatan operasional, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan resmi.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola kegiatan penggalian maupun instansi berwenang mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Redaksi Sastra Buana membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan pantauan awak media dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.

Redaksi Sastra Buana

www.sastrabuana.com

Lebih baru Lebih lama