Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Revitalisasi SMPN 1 dan SMAN 1 Karangjati Dipertanyakan, Transparansi Tim P2SP Disorot

NGAWI — Pelaksanaan program revitalisasi di SMP Negeri 1 Karangjati dan SMA Negeri 1 Karangjati, Kabupaten Ngawi, menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi terkait mekanisme swakelola melalui Tim P2SP, struktur pelaksana, hingga keterlibatan sejumlah pihak dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan revitalisasi pada kedua satuan pendidikan tersebut menggunakan mekanisme swakelola melalui Tim P2SP. Namun, sejumlah informasi mengenai struktur tim, pembagian tugas, pelaksanaan teknis pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban belum sepenuhnya diketahui publik.

Salah satu hal yang memerlukan klarifikasi adalah penyebutan seorang perangkat Desa Brangol berinisial B yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan revitalisasi di kedua sekolah tersebut.

Penyebutan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam pekerjaan maupun adanya pelanggaran. Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan keterangan langsung mengenai kapasitas, tugas, serta dasar penugasan yang bersangkutan dalam kegiatan revitalisasi.

Sejumlah Informasi Perlu Dibuka

Beberapa hal yang dinilai penting untuk diklarifikasi antara lain struktur dan susunan Tim P2SP pada masing-masing sekolah, dasar pembentukan tim, pembagian tugas, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah nama perangkat Desa Brangol berinisial B tercantum dalam SK Tim P2SP atau dokumen resmi lainnya. Jika tercantum, perlu diketahui pula kapasitas dan tugas yang diberikan dalam pelaksanaan program tersebut.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan material dan tenaga kerja, nilai anggaran revitalisasi pada masing-masing sekolah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Keterbukaan informasi tersebut penting mengingat program revitalisasi dilaksanakan pada satuan pendidikan negeri dengan menggunakan anggaran pemerintah. Informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Dikawal Cabdindik dan Kejaksaan

Sementara itu, informasi yang dimuat pada laman resmi SMAN 1 Karangjati menyebut adanya pengawalan terhadap program revitalisasi tujuh sekolah oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Madiun bersama Kejaksaan Negeri Ngawi pada 8 September 2026.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai bentuk pengawalan, ruang lingkup pengawasan, serta sekolah-sekolah yang termasuk dalam program tersebut.

Upaya Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk perangkat Desa Brangol berinisial B yang disebut dalam informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Konfirmasi telah disampaikan melalui komunikasi seluler. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban atau keterangan dari yang bersangkutan terkait kapasitas maupun keterlibatannya dalam program revitalisasi tersebut.

Karena belum adanya jawaban tersebut, media tidak menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran atau memiliki peran tertentu dalam pekerjaan revitalisasi.

Media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala SMPN 1 Karangjati, Kepala SMAN 1 Karangjati, Ketua Tim P2SP masing-masing sekolah, Dinas Pendidikan terkait, serta Sekretaris Desa Brangol berinisial B.

Keterangan dari para pihak diperlukan agar pemberitaan mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut dapat disajikan secara berimbang, terverifikasi, dan tidak membentuk kesimpulan sepihak.

Media Sastra Buana akan memuat informasi tambahan apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau dokumen resmi yang relevan.


Editor : Alwan Wibowo 

Kabiro Ngawi 

Lebih baru Lebih lama