Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Revitalisasi SMPN 1 dan SMAN 1 Karangjati Dipertanyakan, Tim P2SP Diminta Buka Informasi Pelaksanaan


NGAWI — Pelaksanaan program revitalisasi di SMP Negeri 1 Karangjati dan SMA Negeri 1 Karangjati, Kabupaten Ngawi, menjadi perhatian menyusul munculnya sejumlah pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, termasuk mekanisme swakelola melalui Tim P2SP serta pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua sekolah tersebut diketahui menggunakan mekanisme swakelola melalui Tim P2SP. Namun, sejumlah informasi mengenai struktur tim, pembagian tugas, pelaksanaan teknis pembangunan, hingga dokumen pertanggungjawaban masih dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Salah satu hal yang memerlukan klarifikasi adalah penyebutan seorang perangkat desa berinisial B, yang disebut sebagai Sekretaris Desa Brangol dan dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan revitalisasi di kedua sekolah tersebut.

Penyebutan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan yang bersangkutan dalam pekerjaan. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung mengenai kapasitas dan dasar penugasan yang bersangkutan, apakah sebagai bagian dari Tim P2SP, tenaga pelaksana, pihak yang membantu pekerjaan teknis, atau memiliki tugas lain yang ditetapkan secara resmi.

Sejumlah Hal Perlu Diklarifikasi
Beberapa pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain mengenai siapa ketua dan anggota Tim P2SP pada masing-masing sekolah, dasar hukum atau surat keputusan pembentukan tim, serta posisi dan tugas perangkat desa berinisial B dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, perlu diketahui apakah nama yang bersangkutan tercantum dalam SK Tim P2SP maupun dokumen pelaksanaan kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan teknis, serta bagaimana mekanisme pengadaan bahan dan tenaga kerja dilakukan.

Aspek lain yang juga penting untuk diketahui publik adalah nilai anggaran revitalisasi masing-masing sekolah, RAB, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan pekerjaan.

Keterbukaan informasi tersebut penting karena program revitalisasi menggunakan anggaran pemerintah dan dilaksanakan pada satuan pendidikan negeri.
 Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana penggunaan anggaran dan proses pekerjaannya.

Informasi resmi dari laman SMAN 1 Karangjati juga menyebut adanya pengawalan revitalisasi tujuh sekolah oleh Cabdindik Madiun bersama Kejaksaan Negeri Ngawi pada 8 September 2026. 

SMAN 1 Karangjati
Media Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, penyebutan inisial B masih merupakan informasi yang membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan maupun pihak sekolah. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau memiliki keterlibatan tertentu hanya berdasarkan penyebutan nama maupun jabatan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Karangjati, Kepala SMAN 1 Karangjati, Ketua Tim P2SP, Dinas Pendidikan terkait, serta Sekretaris Desa Brangol berinisial B untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, terverifikasi, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Editor : Alwan  Biro Ngawi
Lebih baru Lebih lama