BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (7/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama jajaran Pemkab Bojonegoro dan anggota DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Bojonegoro dan DPRD secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan angka pendapatan sebesar Rp4,389 triliun, sedangkan anggaran belanja mencapai Rp6,250 triliun.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi, termasuk penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD berjalan.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penyesuaian anggaran yang dilakukan secara cermat dan terukur. Penyesuaian diharapkan tetap menjaga kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
"Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur. Kita harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta responsif menjawab kebutuhan riil masyarakat," ujar Setyo Wahono.
Bupati juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti hasil kesepakatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menekankan agar program dan kegiatan yang disusun benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab persoalan masyarakat. Selain itu, perencanaan dan koordinasi antarpihak perlu diperkuat agar program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Memastikan bahwa program dan kegiatan yang disusun tepat sasaran, menjawab permasalahan masyarakat sesuai ketentuan serta menghindari kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena lemahnya perencanaan dan kurangnya koordinasi," tegasnya.
Setelah penetapan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap seluruh proses penganggaran tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Bojonegoro.
"Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal ibadah, serta menjadi wujud tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa dan negara, khususnya dalam membawa kemanfaatan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang kita cintai," pungkasnya.
Penulis: Supriyanto