BOJONEGORO – Mekanisme pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul keluhan terkait kendala penggunaan barcode, kini muncul dugaan adanya biaya tambahan saat pengisian Pertalite yang masih menunggu klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Budi Hartono, yang mengaku mendatangi SPBU pada Rabu (22/7/2026) dengan membawa dua kendaraan. Salah satu kendaraan telah memiliki barcode aktif, sedangkan kendaraan lainnya belum terdaftar dalam sistem barcode.
Menurut keterangan Budi kepada media, ia sempat mencoba menggunakan barcode milik kendaraan lain. Namun, barcode tersebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang akan diisi BBM.
Budi menuturkan, setelah berbincang dengan seorang petugas SPBU yang disebut bernama Nia, ia memperoleh penjelasan bahwa pengisian Pertalite tetap dapat dilakukan dengan adanya biaya tambahan sebesar Rp5.000 yang disebut sebagai "administrasi buat ngopi".
Budi mengaku menyetujui penjelasan tersebut dan menyerahkan uang Rp100.000 untuk pembelian BBM. Selanjutnya, kendaraan diisi Pertalite senilai Rp95.000, sementara selisih Rp5.000 disebut sebagai biaya administrasi sebagaimana disampaikan dalam percakapan tersebut.
Informasi tersebut merupakan keterangan sepihak dari narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.
Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya, pada Senin (20/7/2026), seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ juga mengeluhkan tidak dapat mengisi BBM akibat kendala barcode. Menurut informasi yang diterima media, insiden tersebut sempat diwarnai adu argumen antara pengemudi dan petugas SPBU sebelum akhirnya kendaraan meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengisian BBM.
Dua kejadian dalam waktu yang berdekatan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prosedur pelayanan, khususnya bagi konsumen yang mengalami kendala barcode atau belum memiliki barcode kendaraan.
Di sisi lain, sistem barcode memang merupakan bagian dari kebijakan pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Namun demikian, masyarakat juga memerlukan informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan apabila terjadi kendala teknis maupun administratif.
Selain itu, dugaan adanya biaya tambahan sebesar Rp5.000 yang disebut sebagai administrasi turut menjadi perhatian. Apabila biaya tersebut merupakan ketentuan resmi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme penerapannya. Sebaliknya, apabila bukan merupakan biaya resmi, diperlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Budi mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Budi, Mahmudi menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan biaya tambahan tersebut maupun mekanisme pelayanan terhadap kendaraan yang belum memiliki barcode.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan ketentuan peraturan perundang-undangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dijelaskan.
Penulis : Supriyanto