Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai


Bojonegoro – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui kegiatan pemusnahan hasil penindakan yang dilaksanakan bersama berbagai instansi terkait.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan penerimaan negara. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Bojonegoro menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak Bea Cukai Bojonegoro menjelaskan bahwa wilayah pengawasan yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban memiliki tantangan tersendiri. Selain luasnya wilayah kerja, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran serta beragamnya jalur transportasi darat menjadi faktor yang memerlukan strategi pengawasan yang efektif dan kolaboratif.


Oleh karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan yang seimbang antara langkah preventif dan represif. Upaya preventif diwujudkan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami ketentuan di bidang cukai. Sementara itu, langkah represif dilakukan melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Bea Cukai Bojonegoro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Dukungan tersebut datang dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, instansi terkait, insan media, serta berbagai elemen masyarakat yang turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai satuan kerja vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bea Cukai Bojonegoro terus menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai Trade Facilitator yang memfasilitasi perdagangan, Industrial Assistance yang mendukung dunia industri, Community Protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta Revenue Collector yang mengoptimalkan penerimaan negara.

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi di lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain KPKNL, KPP, dan KPPN. Hadir pula organisasi perangkat daerah yang terkait dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pengusaha pabrik rokok, media massa, Forum Silaturahmi Rokok Tembakau dan Masyarakat Madani (FSRTMM), serta PT SBI.

Melalui sinergi lintas sektor yang terus diperkuat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.


Penulis : Supriyanto 

Lebih baru Lebih lama

Popular Items