Breaking News
SastraBuana.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Proyek Kolam Wisata Desa Mendenrejo Diduga Dianggarkan Dua Kali, Hingga Pertengahan 2026 Belum Dimanfaatkan Warga

Blora – Proyek pembangunan Kolam Wisata Goa Sentono di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga Senin (29/6/2026), fasilitas tersebut diketahui belum dimanfaatkan maupun beroperasi.

Meski berdasarkan papan informasi proyek pembangunannya telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025. Dari hasil dokumentasi di lokasi, terdapat dua papan kegiatan pembangunan kolam wisata dengan jenis pekerjaan yang sama.

Pada papan pertama tertulis anggaran sebesar Rp250.000.000 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2025. Sementara pada papan kedua tercantum anggaran sebesar Rp150.000.000 dengan sumber dana BANKAB pada tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran karena dua papan kegiatan menunjukkan jenis pekerjaan dan lokasi yang sama, namun dengan sumber pendanaan yang berbeda pada tahun anggaran yang sama.

Saat ini bangunan kolam wisata secara fisik tampak telah selesai dibangun, berdasarkan pantauan di lapangan hingga 29 Juni 2026 lokasi tersebut belum terlihat digunakan untuk aktivitas wisata maupun dimanfaatkan oleh masyarakat.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Mendenrejo, Supari, melalui pesan WhatsApp terkait pembangunan pekerjaan tersebut, termasuk mengenai dasar penganggaran serta belum beroperasinya kolam wisata tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Apabila nantinya terdapat tanggapan dari Kepala Desa maupun pihak terkait, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Menurut regulasi penggunaan keuangan desa pada prinsipnya harus mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur setiap kegiatan harus direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara tertib sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, masyarakat menduga adanya dua penganggaran pada pekerjaan sebagai pelanggaran hukum atau "dobel akunting".  Meskipun demikian penilaian tersebut memerlukan audit terhadap dokumen perencanaan, RAB, APBDes, perubahan anggaran, serta pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau aparat penegak hukum.

Apabila berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, media ini menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Blora, agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan hasil dokumentasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait yang berwenang.
Lebih baru Lebih lama